Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan tanggal 27 Agustus 2021 tentang Penyelenggaraan Tatap Muka Terbatas

PTM Terbatas
PTM Terbatas di SDIT Al Hidayah

Anabole steroïden en generie Viagra is een premium mass gainer die is ontworpen voor iemand die moeite heeft om droge spiermassa of lichaamsgewicht te krijgen. Geformuleerd om een ​​hoge eiwit / koolhydraatverhouding van 1: 1 te hebben met natural anabole steroiden clomid 50mg kopen in nederland 111 een matig caloriegehalte, zodat u droge spiermassa krijgt en niet alleen maar meer lichaamsvet toevoegt naarmate u in omvang en gewicht toeneemt.

Gandus Palembang Sumatera Selatan

 

SE Gubernur Sumsel tentang PTM Terbatas tanggal 27 Agustus 2021

 

Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan nomor: 420/8748/Disdik.SS/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Penyelenggaraan Tatap

La méthandiénone vous fournit la source complète d’acides gras dont vous avez le plus besoin dans une gélule pratique Les acides gras oméga-3, 6 et 9 contribuent Danabol DS 10 mg (500 comprimes) à la santé cardiaque et globale. Ces gélules comprennent de l’huile de poisson, de l’huile de lin biologique et de l’huile de bourrache, qui contiennent un mélange d’acides gras oméga-3, 6 et 9.

Muka Terbatas pada satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SMKLB dan Satuan Pendidikan lainnya pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan yang di tandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kepala SD Islam Terpadu Al Hidayah Gandus Palembang, Fitriyadi, ST menyatakan SDIT Al Hidayah siap melaksanakan Tatap Muka Terbatas dengan semua panduan dan ketentuannya.

MRNA shots are ‘GENE THERAPY’ MARKETED as ‘vaccines’ to gain public trust Says Big Pharma / Hugo Tal sustanon 350 dragon pharma home – anabolic steroids pt uk, anabolic steroids and testosterone deficiency – the black kama sutra playhouse

Lebih Lanjut Fitriyadi menjelaskan bahwa SDIT Al Hidayah sebenarnya telah siap bahkan semenjak November 2020, dimana waktu itu sudah ada panduan dari Edaran Gubernur, Edaran Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan tentang panduan dan ketentuan-ketentuan PTM Terbatas yang akan dilaksanakan per januari 2021. Namun di akhir Desember 2020 hal tersebut dibatalkan. Sehingga PTM Terbatas ini kami sambut dengan sangat gembira demikian juga dari orang tua pastinya, hal ini kami ketahui dari komunikasi yang inten terhadap orang tua, dimana mereka selalu mengeluhkan ketidakefektifan pembelajaran daring/ online selama ini.

Ketentuan-ketentuan di dalam SE Gubernur No. 420/8748/Disdik.SS/2021 tersebut adalah:

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI. Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 den Level I Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka Tahun Pelajaran 2021/2022 pada satuan pendidikan di masa Pandemi Covid- 19, dengen ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan diwilayah PPKM Level 4, belum dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (daring/ online).
  2. Pembelajaran tatap muka terbatas peda satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3. Dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Bagi satuan pendidikan yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
    b. Penerepan Protokol Kesehalan dilakukan sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
    c. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik menjadi prioritas.
    d. Peserta didik yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas harus mendapat izin tertulis dari orang tua /wali. e. Bagi peserta didik yang belum/ tidak mendapatkan izin dari orang tua/ wali untuk mengikuti pembelajaran tatap maka terbatas, maka satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (daring/ online) kepada peserta didik yang bersangkutan. f. Pemerintah Kabupaten/ Kota melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat wajib memastikan memenuhi protokol kesehatan pada setiap satuan pendidikan, memantau dan mengevaluasi pembelajaran tatap muka terbatas serta memberikan kesempatan/ prioritas kepada pendidik dan tenaga kependidikan baik negeri maupun swasta untuk mendapatkan layanan vaksinasi Covid- 19. g. Satgas Covid-T9 di satuan pendidikan harus berkoordinasi sacara aktif dan melaporkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas kepada Sstgas Coviid-19 pada Dinas Pandidikan Provinsi Sumatera Selatan. h. Dalam hal terjadi kasus konfirmasi positif covid-19, satuan pendidikan wajib melakukan penanganan secepatnya dan melaporkan kepada pihak terkait serta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas.

  1. Jika Kabupaten/ Kota yang menerapkan PPKM Level 4 di dalamnya terdapat wilayah yang menerapkan PPKM level 1, 2 dam 3, maka wilayah tersebut dapat melaksanakan pembelajaran tetap muka terbatas dengan izin dari orang tua dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan dan mengikuti ketentuan yang telah ditentukan.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka surat Edaran Gubernur Nomor 038/SE/Disdik.SS/2D21 tanggal 8 Juii 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA
/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan lainnya pada Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan tidak berlaku bagi,

Demikian atas perhaliannya diucapkan terima kasih.

Demikian surat edaran dapat menjadi pedoman, dan SD Islam Terpadu Al Hidayah siap melaksanakan Tatap Muka Terbatas. SE  Gubernur nomor 420/8748/Disdik.SS/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Penyelenggaraan Tatap Muka Terbatas pada satuan pendidikan dapat Anda download di sini.

Info PPDB 2022 dapat di buka pada:

SIT Al Hidayah Palembang

adalah SD Islam Terpadu pertama di kecamatan Gandus, memiliki lokasi yang strategis dan luas serta lingkungan yang asri. Standarisasi sekolah yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dan Standar Mutu Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia, menjadi jaminan kualitas pendidikannya.

Leave a Reply